Kamis, 19 Januari 2012

Tambang yang diperebutkan 2 kabupaten


TAPAL BATAS : Pemkab Berkukuh Lahan PT NM Milik Tanggamus
Minggu, 25 September 2011 21:53
KOTAAGUNG (Lampost): Menyusul klaim Pemkab Lampung Barat yang menyatakan Roworejo dan lokasi tambang emas PT Natarang Mining (NM) secara geografis masuk wilayah Lampung Barat, Pemkab Tanggamus balik mengklaim putusan gubernur Lampung tahun 1999 yang menyatakan kedua wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya, dalam paripurna DPRD Lampung Barat, pimpinan eksekutif setempat menyatakan kedua wilayah tersebut secara geografis masuk wilayah Lampung Barat.
Kepala Subbagian (Kasubbag) Pertanahan Pemkab Tanggamus Hendriyadi, Minggu (25-9), mengatakan menyangkut tapal batas kedua kabupaten, terutama wilayah Roworejo, harusnya sudah selesai. "Soal tapal batas kami tetap berpedoman kepada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/047/B.I/HK/1992, tanggal 7 Februari 1992, dan Nomor: 101 Tahun 1999 tanggal 20 Oktober 1999," kata Hendriyadi.
Keputusan gubernur tersebut mengacu pada peta batas wilayah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Lampung Selatan, yang saat itu ditandatangani Bupati Lampung Barat H.S. Umpu Singa, dan Bupati Lampung Selatan Dulhadi pada 8 Februari 1993.
Selain itu, kedua kabupaten telah melakukan peninjauan lapangan dengan difasilitasi Pemprov dan disaksikan tim teknis BPN Tanggamus, BPN Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi, dan kedua kabupaten, disaksikan camat perbatasan dan kepala pekon perbatasan tanggal 18 Juli 2008.
Hasil kunjungan lapangan tersebut dituangkan dalam berita acara yang dipimpin Sekprov Lampung pada Selasa, 29 Juli 2008. "Intinya Roworejo masuk ke Kabupaten Lampung Barat," kata Hendriyadi.
Menyoal PT Natarang Mining, Hendriyadi mengatakan lokasi eksploitasi penambangan emas itu berada di wilayah administrasi Kabupaten Tanggamus seluas lebih kurang 40 hektare. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: S.33/Menhut-VII/2005 tanggal 25 Januari 2005. (UTI/D-1)

setelah izinya keluar mulai rebutan ni 2 kabupaten 
dan nunggu dampaknya terhadap lingkungan di daerah bandar negeri semuong, kota agung, tanggamus  aja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar